PKLP (Pusat Konsultasi dan Layanan Psikologi) Ubaya merupakan unit kegiatan strategis (UKS) di bawah naungan Fakultas Psikologi Universitas Surabaya yang memberikan layanan kepada individu (perorangan), organisasi/perusahaan dan masyarakat sejak 1983. PKLP Ubaya terbagi kedalam 2 (dua) divisi, yakni Divisi Industri & Organisasi, dan Divisi Non Industri. Informasi terkait ragam layanan yang ditawarkan PKLP tersebut dapat digali lebih dalam pada laman https://pklp.ubaya.ac.id/
Berdasarkan edaran no. 050/KEU/UM/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 tentang Daftar Unit Kegiatan Strategis (UKS), PKLP Fakultas Psikologi termasuk jenis UKS Non Lab Utama yang mendapat wewenang lebih dalam pengelolaan operasional sehari hari dibanding jenis UKS Lab Mikro dan Madya mapun UKS non-lab. Menurut ketentuan Peraturan Rektor Universitas Surabaya No. 006 Tahun 2023 tertanggal 01 Januari 2023 tentang Pedoman Pengelolaan UKS (Bab V, pasal 6 ayat 10) dinyatakan bahwa “Pada akhir tahun anggaran universitas, setiap UKS perlu untuk diaudit oleh Tim Internal Audit Universitas. Disamping itu UKS Non Lab Utama wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) eksternal.
Terkait dengan Peraturan Rektor tentang tugas audit kinerja operasional, maka Tim Internal Audit telah melaksanakan tugasnya melakukan audit PKLP dimulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2025, dengan periode pemeriksaan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKLP mulai 01 September 2023 – 31 Agustus 2024. Adapun ruang lingkup audit/ pemeriksaan di PKLP mencakup:
- Evaluasi efisiensi dan efektifitas kegiatan operasional di PKLP.
- Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban PKLP periode 01 September 2023 sampai 31 Agustus 2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, didukung dengan pengujian substantive untuk menunjukkan validitas keabsahan bukti-bukti transaksi terkait penerimaan dan pengeluaran PKLP, pengelolaan sumber daya finansial (Kas dan Rekening Bank). Laporan keuangan periode tersebut juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara.
- Kepatuhan PKLP terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, kebijakan organisasi dan persetujuan-persetujuan yang mengotorisasi kegiatan operasional PKLP.
Selain pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi, tim audit internal juga melakukan inventaris opname untuk barang-barang di divisi Psikotest, divisi Sanggar Kreativitas (SK) Ubaya, dan divisi Tempat Pendidikan Anak (TPA) Rumah Ceria Ubaya.
Setelah melakukan proses audit di lapangan (fieldwork), selanjutnya tim audit akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak manajemen PKLP jika terjadi ketidaksesuaian data dengan fisik. Dalam tahap field work ini, juga dilakukan penggalian informasi dari pihak manajemen dan staf PKLP terkait evaluasi kinerja operasional selama satu periode lalu (2023-2024). Hal ini dilakukan untuk melengkapi analisis informasi atas hasil audit operasional di PKLP.
Tahap terakhir dari penugasan audit atas kinerja operasional dan kewajaran laporan keuangan PKLP ini, adalah pembuatan laporan hasil audit yang berisi temuan dan rekomendasi atas temuan tersebut. Selanjutnya draft laporan audit dikirim kepada pihak manajemen PKLP untuk diberi tanggapan atas hasil audit sebelum dilakukan penerbitan laporan audit PKLP. Melalui proses audit operasional ini, diharapkan PKLP sebagai unit kegiatan strategis ubaya dapat terus meningkatkan kinerja nya dan memberi kontribusi yang semakin bertambah bagi masyarakat dan Ubaya. (IM dan DF)
No responses yet