bertanggung jawab dalam mengelola seluruh kegiatan penjaminan mutu dan berfungsi memberikan acuan kepada universitas dan segenap elemennya dalam berproses dan melangkah ke depan dengan prinsip perbaikan berkelanjutan, sehingga keluaran-keluaran yang dihasilkan oleh universitas terjamin kualitasnya sesuai dengan acuan yang telah digariskan.